Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 81/2024, dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan dokumen elektronik.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PMK 81/2024, menteri, dirjen pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan dokumen elektronik.
“Keputusan … dan dokumen elektronik … berkekuatan hukum sama dengan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (8) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (12/11/2024).
Adapun berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) PMK 81/2024, keputusan dalam bentuk elektronik dapat berupa:
Keputusan dalam bentuk elektronik diberikan tanda tangan elektronik tersertifikasi atau segel elektronik tersertifikasi. Tanda tangan elektronik dan segel elektronik ini dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik instansi.
“Dalam hal penerbitan keputusan diproses oleh sistem administrasi DJP atau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, penandatanganan dilakukan menggunakan segel elektronik,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (5) PMK 81/2024.
Adapun segel elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi.
Selain keputusan tersebut, tanda tangan elektronik dan segel elektronik dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Adapun dokumen elektronik yang dimaksud dapat berupa surat permintaan; surat undangan; berita acara; risalah; dan nota penghitungan.
Pasal 11 ayat (7) PMK 81/2024 memuat 2 ketentuan yang berlaku jika keputusan atau dokumen elektronik yang memuat jumlah pajak yang masih harus dibayar atau pajak yang lebih dibayar atau seharusnya tidak terutang.
Pertama, jika pajak dihitung dengan menggunakan rupiah, keputusan atau dokumen elektronik dibuat dalam satuan mata uang rupiah penuh dengan pembulatan ke bawah. Kedua, jika pajak dihitung dengan menggunakan dolar Amerika Serikat (AS), keputusan atau dokumen elektronik dibuat dalam satuan mata uang dolar AS dengan pembulatan ke bawah hingga 2 desimal.
“Dalam hal keputusan dan dokumen diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak diterbitkan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas,” bunyi Pasal 11 ayat (9) PMK 81/2024. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)