JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak menyampaikan klarifikasi ketika akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Perlu diingat, wajib pajak juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan klarifikasi dalam rangka pengaktifan kembali akses membuat faktur pajak. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-19/PJ/2025.
"Terhadap wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan, disampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dan hak klarifikasi kepada wajib pajak sesuai peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik," bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-19/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).
Berdasarkan regulasi tersebut, wajib pajak yang akan menyampaikan surat klarifikasi harus melampirkan minimal 6 jenis dokumen pendukung.
Pertama, bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan.
Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya.
Ketiga, tanda terima penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan.
Keempat, tanda terima penyampaian SPT Masa PPN untuk 6 masa pajak dalam periode 1 tahun kalender yang telah menjadi kewajibannya.
Kelima, bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan.
Keenam, bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Bila sudah melengkapi persyaratan dan ketentuan, wajib pajak dapat mengajukan klarifikasi kepada kantor pajak. Dalam jangka waktu 5 hari setelah klarifikasi diterima, kantor pajak akan memberikan jawaban untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi tersebut.
"Kepala kantor pelayanan pajak berdasarkan penelitian menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak atas surat klarifikasi paling lama 5 hari kerja setelah surat klarifikasi ...," bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-19/PJ/2025. (dik)
