JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) turut menjadi aspek yang dipertimbangkan Ditjen Pajak (DJP) dalam penonaktifan akses pembuatan faktur pajak berdasarkan PER-19/PJ/2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan kepatuhan PPh turut dipertimbangkan guna menciptakan kepatuhan pajak yang komprehensif.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak yang komprehensif serta mengintegrasikan data antar jenis pajak," kata Rosmauli, Jumat (7/11/2025).
Pendekatan ini diharapkan bisa memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak secara umum.
Secara administratif, kehadiran coretax administration system juga memungkinkan DJP untuk melakukan penonaktifan pembuatan faktur pajak dengan mempertimbangkan kepatuhan PPh.
"Aspek kepatuhan PPh turut dijadikan kriteria dalam penonaktifan akses pembuatan faktur pajak karena sistem administrasi perpajakan yang berlaku saat ini, yaitu coretax DJP, telah terintegrasi secara menyeluruh," ujar Rosmauli.
Sebagai informasi, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang menonaktifkan akses pembuatan pembuatan faktur pajak bila wajib pajak selaku PKP memenuhi setidaknya salah satu dari 6 kriteria dalam PER-19/PJ/2025.
Kriteria dimaksud yakni, pertama, tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut selama 3 bulan berturut-turut.
Kedua, tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya. Ketiga, tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut.
Keempat, tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 masa pajak dalam periode 1 tahun kalender. Kelima, tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut selama 3 bulan berturut-turut.
Keenam, memiliki tunggakan pajak yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku, paling sedikit senilai:
