KEBIJAKAN PEMERINTAH

Opsen Pajak Kendaraan Harus Dibagihasilkan ke Desa, Alokasinya Segini

Redaksi DDTCNews
Minggu, 10 November 2024 | 12.30 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Harus Dibagihasilkan ke Desa, Alokasinya Segini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kabupaten/kota, selaku penerima opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), harus menyalurkan 10% dari kedua opsen tersebut kepada pemerintah desa.

Berdasarkan Modul PDRD Opsen Pajak Daerah yang dirilis oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, opsen merupakan pendapatan daerah yang dikategorikan sebagai pajak dan retribusi daerah sehingga harus dibagihasilkan kepada desa sesuai dengan PP 43/2014 dan UU Desa.

"Pemerintah kabupaten/kota tetap perlu mengalokasikan penerimaan opsen pajak kepada desa minimal 10% dari realisasi seluruh penerimaan PDRD kabupaten/kota," bunyi modul tersebut, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Secara terperinci, PP 43/2014 mengatur sekitar 6% dari total penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota dibagikan secara merata kepada seluruh desa, sedangkan 4% sisanya dibagikan secara proporsional berdasarkan penerimaan pajak dari masing-masing desa.

Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Tata cara pengalokasian bagi hasil pajak tersebut juga harus diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.

Untuk diperhatikan, opsen PKB dan BBNKB mulai dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB mulai tahun depan sesuai dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang. Opsen tersebut dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB terutang.

Setelah dipungut, opsen harus langsung dibayarkan ke kas daerah kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.