CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang

Muhamad Wildan
Senin, 28 Oktober 2024 | 10.00 WIB
Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) harus mencantumkan kode barang dan jasa dalam faktur pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Iqbal Rahadian mengatakan fitur pencantuman kode barang atau jasa dalam faktur pajak tersebut bakal tersedia pada aplikasi coretax administration system.

"Bisa jadi antarperusahaan itu punya kode-kode tersendiri. Nanti, di coretax, akan sama semua. Bapak/Ibu tinggal memilihnya saja di bagian Code. Nanti bisa di-filter," katanya, dikutip pada Minggu (28/10/2024).

Kodifikasi barang dan jasa yang dilakukan penyerahan diperlukan dalam rangka penyeragaman data barang dan jasa, sekaligus mempermudah DJ  dalam melakukan pengawasan.

"Semua [kodifikasi barang dan jasa] akan diatur oleh DJP, Bapak/Ibu tinggal memanfaatkan saja apa yang ada di aplikasi coretax," ujar Iqbal.

Saat ini, kewajiban mencantumkan informasi BKP/JKP dalam faktur pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Secara umum, faktur pajak harus memuat informasi mengenai jenis barang atau jasa yang dilakukan penyerahan.

"Kolom 'Nama BKP/JKP' diisi dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya," bunyi Lampiran PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Jika BKP yang diserahkan adalah kendaraan bermotor baru, PKP harus mencantumkan merek, tipe, carian, dan nomor rangka dari kendaraan bermotor baru dimaksud. Bila BKP yang diserahkan adalah tanah dan bangunan, PKP harus mencantumkan alamat dari tanah dan bangunan dimaksud.

Sebagai informasi, DJP berencana melakukan deployment sistem coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Menjelang deployment dimaksud, DJP telah meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing untuk bisa menjajal simulator tersebut.

Bila pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Selain simulator, DJP memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.