CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dian Kurniati
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13.00 WIB
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus menggencarkan kegiatan edukasi mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system kepada wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan wajib pajak dapat mempelajari coretax melalui berbagai saluran yang disediakan otoritas. Menurutnya, edukasi akan tetap diberikan, meskipun coretax sudah diterapkan.

"Sampai nanti coretax diimplementasikan, kelas pajak masih akan dibuka," katanya, Rabu (23/10/2024).

Iqbal menuturkan salah satu tantangan penerapan coretax ialah memastikan semua pihak siap menggunakannya. Untuk itu, DJP akan melaksanakan serangkaian edukasi untuk memastikan pegawai pajak dan wajib pajak terbiasa dengan sistem baru tersebut.

Pada awalnya, DJP melaksanakan edukasi coretax secara terbatas dengan memprioritaskan wajib pajak prominen. Kala itu, edukasi diberikan dengan masih menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa.

Kini, cakupan edukasi coretax system telah diperluas dengan menggunakan simulator yang berbasis intranet. Terdapat berbagai fitur yang dapat digunakan wajib pajak dalam simulator coretax tersebut.

Mulai dari, fitur pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger. Untuk menggunakan simulator, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui akun DJP Online wajib pajak.

Dengan edukasi tersebut, Iqbal berharap pegawai DJP dan wajib pajak sudah mulai terbiasa dengan aplikasi coretax sehingga penggunannya berjalan lancar.

"Saat mengikuti kelas, wajib pajak nantinya tidak hanya menggunakan simulator, handbook, atau melihat video, tetapi juga aplikasi training yang benar-benar mendekati aplikasi coretax sesungguhnya," ujarnya.

Sebagai informasi, coretax system direncanakan mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. Coretax bakal mencakup 21 proses bisnis antara lain pendaftaran, pengelolaan SPT, pembayaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management.

Kemudian, proses bisnis mengenai compliance risk management (CRM), ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.