PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 32,1 Persen hingga Agustus 2024

Dian Kurniati
Senin, 23 September 2024 | 15.23 WIB
Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 32,1 Persen hingga Agustus 2024

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp212,7 triliun hingga Agustus 2024.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan capaian PPh badan mengalami kontraksi 32,1%. Menurutnya, kontraksi jenis pajak ini terjadi sejalan dengan penurunan harga komoditas.

"Pajak yang mengalami penurunan adalah PPh badan, terutama akibat penurunan harga komoditas," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/9/2024).

Kinerja penerimaan PPh badan ini berbanding terbalik dengan situasi periode yang sama tahun lalu. Pada periode yang sama 2023, penerimaan PPh badan tercatat mengalami pertumbuhan 23,2%.

Thomas mengatakan penerimaan PPh badan bruto yang senilai Rp212,7 triliun masih mengonfirmasi kekuatan perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja PPh badan ini juga sudah mencerminkan peningkatan kinerja perusahaan dalam beberapa bulan terakhir.

"Apabila dibandingkan dng bulan-bulan sebelumnya, terlihat adanya perbaikan yang signifikan dan berkelanjutan," ujarnya.

PPh badan memiliki kontribusi sebesar 17,8% dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2024. Kontribusi jenis pajak ini menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri sebesar 23%.

Hingga Agustus 2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.196,54 triliun atau 60,16% dari target Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 4,02%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.