SELEKSI CPNS

Daftar CPNS Gagal Bubuhkan e-Meterai? Begini Cara Kembalikan Kuotanya

Dian Kurniati
Sabtu, 07 September 2024 | 12.30 WIB
Daftar CPNS Gagal Bubuhkan e-Meterai? Begini Cara Kembalikan Kuotanya

Warga mengakses laman pembelian meterai elektronik dan portal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Depok, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024). Badan Kepegawaian Negara memutuskan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS 2024 dari sebelumnya 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB akibat terjadinya kendala saat peserta ingin membeli meterai elektronik atau e-meterai. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali meminta maaf kepada masyarakat karena kendala dalam pembubuhan e-meterai di tengah periode pendaftaran CPNS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penjualan dan pembubuhan meterai secara elektronik dikelola oleh Perum Peruri. Di tengah kendala yang terjadi, DJP pun turut membagikan tips mengembalikan kuota e-meterai apabila masyarakat gagal membubuhkan e-meterai.

"Kami memohon maaf atas kendala akses e-meterai yang belakangan ini terjadi," katanya, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Dalam unggahan di media sosial, DJP menjelaskan Anda perlu keluar dari laman portal e-meterai dengan melakukan logout dan login kembali sebelum melakukan pengembalian kuota e-meterai. Setelahnya, dokumen yang gagal dibubuhkan perlu dicek kembali melalui riwayat pembubuhan.

Semua riwayat pembubuhan e-meterai yang sudah dilakukan akan muncul di tahap ini. Anda pun disarankan untuk mengecek secara saksama.

Apabila status 'Berhasil', berarti pembubuhan meterai telah berhasil dilakukan. Sementara jika statusnya 'Refund' maka Anda dapat melapor untuk dilakukan pengembalian kuota e-meterai.

Anda juga perlu melakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembalian kuota e-meterai.

Setelahnya, Anda perlu menghubungi nomor Whatsapp dan nomor layanan telepon pada halaman portal e-meterai untuk menyampaikan kendala penggunaan laman e-meterai, baik saat pembelian maupun saat pembubuhan. Nantinya, petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund.

Setelah diisi, petugas helpdesk akan membalas chat Anda serta menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang kemudian diteruskan ke tim terkait. Petugas helpdesk juga akan menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai karena sudah dilakukan penyesuaian kuota meterai yang hilang disebabkan gagal unggah saat pembubuhan.

"Dalam hal terdapat kendala, silakan menghubungi kanal pengaduan yang disediakan oleh Peruri melalui WhatsApp +628119809600 atau email [email protected]," ujar Dwi.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan periode pendaftaran seleksi CPNS 2024 hingga 10 September 2024, dari yang semestinya berakhir pada 6 September 2024. Perpanjangan periode pendaftaran seleksi CPNS ini salah satunya untuk merespons kendala dalam pembelian dan pembubuhan e-meterai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.