Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terdapat setidaknya 4 syarat agar program reformasi digital dapat berhasil meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Arman Imran menjelaskan bahwa reformasi digital akan mengubah berbagai proses bisnis di bidang pajak menjadi serba otomatis.
"Memang agak tricky karena kami mengubah kebiasaan konvensional berbasis dokumen, yang hard copy dan sebagainya, menjadi otomasi teknologi tinggi dan big data analytics," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (6/9/2024).
Arman menuturkan DJP telah melaksanakan beberapa langkah untuk melaksanakan reformasi digital. Pertama, membangun sistem aplikasi yang berteknologi tinggi. Kedua, melaksanakan reorganisasi agar sesuai dengan kebutuhan.
DJP bahkan membentuk unit khusus untuk mengembangkan big data analytics serta mengelola berbagai data dan informasi, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Ketiga, mengembangkan sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kompetensi untuk menjalankan berbagai sistem digital.
"Jangan sampai sistem sudah bagus, aplikasinya sudah oke, struktur organisasi sudah mumpuni, tetapi SDM-nya tetap perlu dikembangkan kompetensinya," ujar Arman.
Keempat, DJP juga membangun manajemen perubahan (change management) untuk memastikan aplikasi berteknologi tinggi yang disertai dengan artificial intelligence (AI) dan big data analytics dapat dimanfaatkan fiskus di seluruh unit vertikal.
Arman menambahkan reformasi digital bakal menghadirkan keuntungan bagi para pengguna aplikasi. Dari sisi internal DJP, keberadaan teknologi seperti AI dan big data analytics dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pekerjaan.
Dari sisi wajib pajak, pelayanan pajak berbasis teknologi tinggi akan sangat memudahkan sehingga pada akhirnya turut mendorong kepatuhan sukarela. (rig)