JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mendorong semua pemda mendigitalisasi pembayaran pajak daerah.
Tito mengatakan digitalisasi bisa membantu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah. Dengan digitalisasi, pemda juga bisa menutup celah kebocoran penerimaan pajak daerah.
"Misalnya pajak-pajak hotel, restoran, yang sudah dipajaki ke setiap customer, tetapi mungkin enggak masuk ke Dispenda. Nah, ini yang perlu dibuat sistem digitalisasi," katanya, dikutip pada Jumat (13/2/2026).
Tito mengatakan celah kebocoran masih terbuka antara lain pada jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas perhotelan serta PBJT atas makanan dan minuman. Kebocoran terjadi karena wajib pajak tidak menyetorkan PBJT yang telah dipungut dari konsumen, atau menyetorkan tetapi dengan nominal yang tidak sebenarnya.
Melalui digitalisasi, pemda akan dapat memantau transaksi di tempat usaha serta pajak yang disetorkan oleh wajib pajak. Setiap indikasi penyelewengan setoran pajak daerah juga bisa segera terdeteksi dan ditindak.
Dia menyebut digitalisasi pajak daerah ini turut didukung oleh Bank Indonesia (BI).
"Kami sudah kerja sama dengan Bank Indonesia. Kami akan mengajak menteri keuangan supaya [mendukung] sistem digitalisasi," ujarnya.
Tito menambahkan digitalisasi pajak daerah sudah berjalan di sejumlah wilayah. Daerah yang berhasil mengadopsi teknologi digital untuk optimalisasi penerimaan antara lain Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Badung.
Menurutnya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Badung dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk meningkatkan pendapatan pajak tanpa memberatkan masyarakat. (dik)
