KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Muhamad Wildan
Rabu, 04 September 2024 | 16.30 WIB
Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Menteri Investasi Rosan Roeslani. ANTARA FOTO/Media Center IAF II-HLF MSP/Nyoman Hendra Wibowo/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa online single submission (OSS) masih belum menerbitkan izin sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan pemerintah sesungguhnya memiliki kewajiban pemerintah untuk menerbitkan izin dalam jangka waktu tertentu. Namun, service level agreement (SLA) tersebut belum sepenuhnya berjalan lantaran OSS harus menunggu proses verifikasi di kementerian terkait.

"Untuk mendapatkan perizinan, kami tetap harus menunggu dari kementerian terkait. Ada 18 kementerian. Walau sudah ada SLA-nya misal 3-7 hari harus selesai, kenyataannya sering sekali tidak sesuai dengan yang sudah tertuang," katanya, dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Agar izin bisa terbit sesuai dengan SLA, Kementerian Investasi/BKPM akan bersurat kepada 18 kementerian terkait guna menegaskan kewajiban kementerian untuk menerbitkan izin secara tepat waktu sesuai dengan SLA.

"Mereka harus melakukan sesuatu sesuai dengan kesepakatan hari yang sudah disepakati. Kalau tidak, otomatis izinnya keluar," ujar Rosan.

Sebagai informasi, SLA merupakan perjanjian tingkat layanan yang wajib ditaati dan dilaksanakan untuk melakukan kegiatan layanan perizinan berusaha terintegrasi dengan OSS.

Guna mendukung implementasi SLA, pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021. Nanti, pemerintah berencana mempertegas SLA penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dalam RPP atas PP 5/2021, pemerintah mengusulkan SLA untuk KKPR darat selama 25 hari yang terdiri dari pemeriksaan kebenaran dokumen selama 5 hari dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang termasuk pertimbangan teknis pertanahan (PTP) selama 20 hari.

Apabila PTP tidak terbit dalam waktu 20 hari maka KKPR bakal langsung terbit tanpa memerlukan pertimbangan teknis (pertek).

Sementara itu, SLA untuk penerbitan PBG bakal dibatasi hanya selama 32 hari. Bila jangka waktu tersebut terlewati, surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atas PBG akan terbit otomatis melalui sistem OSS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.