ADMINISTRASI PAJAK

Begini Buat Faktur Pajak dan Bukti Potong saat Coretax DJP Diterapkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Agustus 2024 | 14.09 WIB
Begini Buat Faktur Pajak dan Bukti Potong saat Coretax DJP Diterapkan

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, proses bisnis pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak turut berubah.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan 2 aplikasi berbeda. Aplikasi yang disediakan DJP adalah e-faktur dan e-bupot.

“Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Faktur pajak dan bukti potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Faktur pajak, sambung DJP, sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara bukti potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.

Menurut DJP, integrasi faktur pajak dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT.

Selain faktur pajak dan bukti potong pajak, ada pula perubahan proses terkait dengan laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto. Adapun laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto merupakan dokumen pendukung SPT Tahunan PPh.

DJP mengatakan pada sistem saat ini, laporan keuangan disampaikan dengan menggunakan format PDF. Nantinya, dengan CTAS, otoritas menyediakan fitur bagi wajib pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Dengan fitur tersebut, data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh. Namun, jika tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Kapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.