Ilustrasi. Tampilan laman DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan implementasi coretax administration system (CTAS) tidak membuat kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) otomatis hilang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap wajib pajak harus mengisi dan melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
“Jadi, coretax sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kewajiban melaporkan [SPT] itu, tetapi dipermudah prosesnya,” ujar Dwi dalam sebuah talk show, dikutip pada Senin (29/7/2024).
Dwi mengatakan ‘wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh’ adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014. Simak ‘Kata DJP Soal Wajib Pajak OP yang Penuhi Syarat Tidak Perlu Lapor SPT’.
Adapun kemudahan dalam proses pengisian dan pelaporan SPT muncul karena adanya automasi berbagai aspek administrasi. Terlebih, cakupan skema prepopulated akan diperluas. Simak ‘DJP Tegaskan Prepopulated Bukan Jenis SPT Melainkan Metode Pengisian’.
“Semua sekarang sudah terautomasi. Demikian juga dengan tata cara pengisian, penyampaian laporannya. Ini yang akan jauh lebih dipermudah lagi dengan coretax,” imbuh Dwi.
CTAS dibangun untuk memperbaiki atau mempermudah sistem yang selama dimiliki. Hal ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak karena ada penyederhanaan proses bisnis serta integrasi antarsistem. Dwi mengatakan CTAS akan diluncurkan pada akhir tahun ini.
“Memang di akhir tahun ini kita akan mulai launch atau diimplementasikan. Harapannya di tahun 2025, kita akan sudah bisa menggunakan sistem yang baru,” ujar Dwi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Kapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJP’. (kaw)