KEBIJAKAN PAJAK

Harga Obat Mahal, DPR Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 17 Juli 2024 | 15.30 WIB
Harga Obat Mahal, DPR Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi IX DPR meminta pemerintah segera menerbitkan kebijakan yang mampu menurunkan harga obat mahal.

Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene mengatakan penyebab obat mahal di antaranya karena beban pajak yang tinggi. Menurutnya, pemerintah perlu merancang kebijakan menurunkan harga obat tersebut, termasuk menurunkan beban pajak pada proses produksi obat.

"Selain tata kelola, kita juga bicara masalah pajak. Beban pajak itu berapa banyak untuk obat-obat itu sendiri," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Felly menuturkan pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk mengantisipasi harga obat-obatan dan alat kesehatan yang mahal.

Menurutnya, kondisi tersebut telah membebani ekonomi masyarakat, terutama jika obat tersebut tidak masuk dalam formularium nasional (fornas), yaitu daftar obat yang menjadi acuan penulisan resep pada program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain beban pajak, Felly juga menyoroti persoalan tata kelola serta biaya promosi dan distribusi produk obat. Menurutnya, biaya nonproduksi yang tidak efisien juga turut mempengaruhi harga obat di Indonesia.

"Tentunya ini yang harus juga diperhatikan oleh pemerintah, apa-apa sih penyebab utamanya [harga obat mahal]," ujarnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya tengah mengkaji insentif pajak pada industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan obat dan alat kesehatan sehingga dapat bersaing dengan negara tetangga.

Dia menilai beban pajak pada harga obat biasanya hanya berkisar 20% hingga 30%. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah mencari solusi untuk mengurai inefisiensi dalam proses perdagangannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.