Contoh format surat permintaan data e-faktur dalam Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan permintaan data e-faktur hanya dapat dilakukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan permintaan data e-faktur dilakukan dengan surat. Adapun surat permintaan data e-faktur dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
“Saat ini untuk permintaan data e-faktur hanya dapat dilakukan langsung ke KPP tempat PKP (pengusaha kena pajak) dikukuhkan,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan pada contoh format dalam lampiran tersebut, surat berisi informasi mengenai nama PKP, NPWP, dan alamat. Selain itu, ada penjabaran mengenai masa pajak data e-faktur serta alasan permintaan data tersebut.
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.
Sejatinya, berdasarkan pada Pasal 35 beleid tersebut, permintaan data e-faktur dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman DJP atau langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan jika data e-faktur rusak atau hilang.
Adapun permintaan data e-faktur terbatas pada data e-faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke DJP serta telah memperoleh persetujuan dari DJP.
“Kepala kantor pelayanan pajak memberikan data e-faktur yang diminta … secara langsung paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap,” bunyi penggalan Pasal 35 ayat (4) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. (kaw)