PROVINSI SULAWESI BARAT

PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 03 Juni 2024 | 16.00 WIB
PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews -- Sulawesi Barat (Sulbar) merupakan provinsi ke-33 di Indonesia. Daerah ini pernah menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan hingga pemekaran provinsi pada 2004. Provinsi yang beribu kota di Mamuju ini dihuni oleh sekitar 1.457.481 penduduk pada 2023.

Dari sisi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar mencatat jumlah pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp461,27 miliar pada 2023. Dari angka itu, pajak daerah menjadi kontributor terbesar dengan total penerimaan senilai 383,08 miliar.

Terkait dengan pajak daerah, Pemprov Sulbar mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulbar 4/2024.

Perda tersebut dirilis untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru. Secara lebih terperinci, perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. 

Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 1%. Namun, khusus kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0,5%

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 7%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. 

Kelima, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5%. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum adalah sebesar 3,75%

Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Sulbar 4/2024 ini berlaku mulai 6 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.