Ilustrasi. Foto udara aktivitas tempat penampungan sementara batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU
JAKARTA DDTCNews – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, surat keterangan fiskal (SKF) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP Batubara.
Berdasarkan beleid tersebut, WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). WIUP ini terdiri atas beragam jenis di antaranya mineral logam dan batubara.
“WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara diperoleh dengan cara lelang,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP 96/2021, dikutip pada Minggu (2/6/2024).
Untuk mengikuti lelang tersebut, calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan administratif, tekniks dan pengolahan lingkungan, dan finansial.
Persyaratan administratif yang dimaksud meliputi nomor induk berusaha, profil badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan, dan susunan pengurus serta daftar pemegang saham atau daftar pemilik manfaat dari instansi yang bersangkutan.
Sementara itu, persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan meliputi 4 hal. Pertama, pengalaman instansi di bidang pertambangan mineral atau batubara. Kedua, mempunyai personil berpengalaman di bidang pertambangan minimal 3 tahun.
Ketiga, surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keempat, RKAB Tahunan selama kegiatan eksplorasi.
Untuk persyaratan finansial sendiri salah satunya adalah SKF. Guna mendapatkan SKF, suatu instansi harus memenuhi 3 syarat. Pertama, telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur dan menunda pembayaran. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana pencucian uang.
SKF bukan merupakan persyaratan baru untuk mengikuti lelang WIUP mineral logam atau WIUP Batubara. Sebab, SKF sudah dipersyaratkan dalam PP 96/2021 sebelum diubah dengan PP 25/2024. (rig)