PMK 28/2024

Pembagian Pengurangan Penghasilan Bruto 350% untuk Litbang di IKN

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 24 Mei 2024 | 09.30 WIB
Pembagian Pengurangan Penghasilan Bruto 350% untuk Litbang di IKN

Ilustrasi. Seorang peniliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan pemekatan ekstrak saat uji Lab obat herbal untuk penyembuhan Covid-19 dan penghambatan pertumbuhan virus corona di Lab Cara Pembuatan Obat Tradisional Baik (CPOTB) Pusat Penelitian Kimia LIPI, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci ketentuan fasilitas pengurangan penghasilan bruto yang atas kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN). Perincian tersebut diatur dalam PMK 28/2024.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 mengamanatkan pemberian pengurangan penghasilan bruto kepada wajib pajak badan dalam negeri (WPDN) yang berkedudukan atau bertempat kegiatan di IKN dan melakukan kegiatan Libang tertentu.

“Fasilitas pengurangan penghasilan bruto ... diberikan paling tinggi 350% ... dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.,” bunyi Pasal 44 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Kementerian Keuangan pun memerinci pembagian persentase fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut melalui PMK 28/2024. Berdasarkan beleid itu, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350% tersebut meliputi 2 aspek fasilitas.

Pertama, pengurangan Penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Litbang tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Secara lebih terperinci, tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 250% tersebut dihitung sebagai berikut:

  • 50%  jika Litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri;
  • 25% jika Litbang menghasilkan hak kekayaan Intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri, juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri;
  • 125% jika Litbang mencapai tahap komersialisasi; dan/atau
  • 50% jika Litbang yang menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dan/atau mencapai tahap komersialisasi, dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga Litbang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan/atau lembaga pendidikan tinggi yang berada di Indonesia.

Namun, wajib pajak harus memenuhi 4 kriteria agar dapat memperoleh fasilitas tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250% tersebut.

Pertama, merupakan WPDN. Kedua, telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu. Ketiga, memiliki proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. Keempat, memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.

Adapun yang dimaksud kegiatan Litbang tertentu adalah kegiatan Litbang yang dilakukan di IKN untuk menghasilkan invensi, mengembangkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.