SEWINDU DDTCNEWS
PMK 28/2024

Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 20 Mei 2024 | 19.00 WIB
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah memiliki substansi ekonomi di IKN sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023. Kementerian Keuangan pun telah memperjelas kriteria substansi ekonomi yang harus dipenuhi pelaku usaha melalui PMK 28/2024.

“Pemberian fasilitas pengurangan PPh badan ... diberikan dengan ketentuan: ... memiliki substansi ekonomi di IKN,” bunyi Pasal 35 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Berdasarkan PMK 28/2024, kriteria memiliki substansi ekonomi tersebut dipersyaratkan untuk pelaku usaha baik yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) maupun wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Merujuk Pasal 60 ayat (4) PMK 28/2024, ada 5 kriteria yang harus dipenuhi agar pelaku usaha dianggap memiliki substansi ekonomi.

Pertama, memiliki kegiatan usaha di IKN yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Kedua, menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha, seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengkonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran afiliasi, dan konsolidasi manajemen keuangan dan/atau sumber daya manusia.

Ketiga, memiliki biaya operasional dalam setahun paling sedikit Rp15 miliar. Keempat, mempekerjakan paling sedikit 50 tenaga kerja Indonesia yang berstatus pegawai tetap yang merupakan tenaga kerja yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPh Pasal 21.

Kelima, memiliki pendapatan usaha selain pendapatan yang berupa dividen, bunga, royalti, dan/atau keuntungan atas pengalihan harta.

Sebagai informasi, pemerintah menawarkan beragam fasilitas PPh di IKN. Fasilitas PPh tersebut di antaranya adalah pengurangan PPh badan sebesar 100% selama 10 tahun atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.

Selain memiliki substansi ekonomi, ada 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut. Perincian kriteria tersebut diatur dalam Pasal 60 PMK 28/2024. Simak Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriteriany. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.