Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang hendak memanfaatkan insentif PPh final 0% di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP) terlebih dahulu.
Permohonan diajukan oleh wajib pajak berstatus pusat kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Permohonan insentif UMKM tersebut diajukan paling lambat 3 bulan sejak penanaman modal di IKN.
"Penanaman modal di wilayah IKN ... terhitung sejak tanggal diterbitkannya perizinan berusaha oleh sistem OSS," bunyi Pasal 142 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, dikutip pada Minggu (19/5/2024).
Permohonan fasilitas PPh final 0% yang diajukan wajib pajak UMKM paling sedikit memuat NPWP atau identitas pajak di tempat kegiatan usaha wajib pajak, alamat kegiatan usaha di IKN, dan nomor serta tanggal izin usaha di IKN yang diterbitkan oleh OSS.
Setelah dilakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan pemanfaatan fasilitas PPh final 0%, KPP tempat wajib pajak berstatus pusat bakal menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak permohonan insentif diterima lengkap.
Agar permohonan insentif PPh final 0% bagi wajib pajak UMKM disetujui oleh DJP, penanaman modal yang dilakukan di IKN harus kurang dari Rp10 miliar.
Tak hanya itu, wajib pajak UMKM juga harus persyaratan lainnya seperti: bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; berkegiatan usaha di IKN; telah menanamkan modal di IKN dan memiliki kualifikasi UMKM,.
Kemudian, terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayahnya meliputi IKN atau memiliki identitas pajak di tempat kegiatan usaha yang berada di IKN; dan telah mengajukan permohonan insentif paling lama 3 bulan sejak penanaman modal di IKN.
Insentif PPh final 0% dapat dimanfaatkan wajib pajak atas penghasilan dari peredaran bruto maksimal Rp50 miliar dalam 1 tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di IKN.
Wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM sebesar 0% di IKN wajib melaporkan omzet dan PPH yang terutang atas kegiatan usaha di IKN dalam SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Tak hanya itu, wajib pajak juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final lewat saluran tertentu yang akan disiapkan oleh DJP. Laporan realisasi insentif ini dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)