Gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak akan serta merta langsung meminta penyelenggara marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto yang diterima pedagang online dalam negeri.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan PMK 37/2025 berlaku 14 Juli 2025. Namun, pemerintah akan menunggu kesiapan para penyelenggara marketplace untuk melakukan penyesuaian sebelum ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22.
"Kita tidak langsung hari ini, terus besok langsung suruh pungut, enggak begitu mekanismenya. Kita dengarkan aspirasi dari marketplace. Kami paham betul marketplace butuh waktu untuk penyesuaian sistem," katanya, dikutip pada Selasa (15/7/2025).
Yon menjelaskan Ditjen Pajak (DJP) dan Kemenkeu telah melibatkan stakeholder, termasuk asosiasi dan penyelenggara marketplace, saat menyusun poin-poin peraturan dalam PMK 37/3035. Ke depan, aspirasi marketplace tetap menjadi pertimbangan saat menerapkan kebijakan ini.
Dia menuturkan DJP dan Kemenkeu akan memantau kesiapan para penyelenggara marketplace secara berkala. Dia berharap penyesuaian sistem tidak memakan waktu yang lama sehingga penyelenggara bisa segera ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online.
"Kami meng-assess kelengkapan dan kesiapan dari tiap-tiap marketplace. Untuk memberikan fair treatment. Karena, ada marketplace yang sudah ready dan belum ready. Nanti, ada mekanisme yang kita tempuh. Jadi, tidak langsung besok mereka potong [PPh]," tuturnya.
Sebelum memungut pajak, penyelenggara marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 PMK 37/2025.
Yon menegaskan penunjukan penyelenggara marketplace akan dilakukan bertahap. Rencananya, pemerintah akan menunjuk jajaran marketplace besar di Indonesia untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online yang berdagang di platformnya.
Sayang, dia tidak menyebutkan marketplace mana saja yang sudah diajak diskusi, dan akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dia hanya mengatakan daftar marketplace tersebut bakal dimuat dalam Keputusan Dirjen Pajak.
"Akan ada penunjukan melalui Kep Dirjen lebih lanjut. Siapa saja yang kita panggil, dan berapa jumlahnya, nanti bisa dicermati di Kep Dirjen," ujar Yon. (rig)