ADMINISTRASI PAJAK

Begini Masa, Bagian, dan Tahun Pajak dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Mei 2024 | 10.27 WIB
Begini Masa, Bagian, dan Tahun Pajak dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 80/2023Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang dilakukan penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang.

Berdasarkan pada Pasal 18 PMK 80/2023, hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang merupakan dasar penerbitan STP. Adapun STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

“STP diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Nota penghitungan … dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian, laporan hasil pemeriksaan, atau laporan hasil pemeriksaan ulang,” bunyi penggalan Pasal 25 PMK 80/2023, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PMK 80/2023, masa pajak dalam STP merupakan masa pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Namun, ada pengecualian untuk STP atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Atas kondisi ini dapat diterbitkan 1 STP untuk beberapa masa pajak.

Kemudian, tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) PMK 80/2023, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam STP merupakan bagian tahun pajak atau tahun pajak pada SPT Tahunan PPh atau SPT Tahunan pajak karbon. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.