ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Mei 2024 | 19.30 WIB
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 80/2023 turut memuat ketentuan mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak.

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Penerbitan STP berdasarkan pada hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang.

“STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak,” bunyi penggalan Pasal 19 PMK 80/2023, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 PMK 80/2023, ada pengecualian dari ketentuan jangka waktu penerbitan STP tersebut. Pertama, STP atas sanksi administrasi berupa bunga (Pasal 19 ayat (1) UU KUP).

STP poin pertama ini diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan SKPKB serta SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Kedua, STP atas sanksi administratif berupa denda (Pasal 25 ayat (9) UU KUP) dapat diterbitkan paling lama 5 tahun sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan apabila wajib pajak tidak mengajukan upaya banding.

Ketiga, STP atas sanksi administratif berupa denda (Pasal 27 ayat (5d) UU KUP) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal putusan banding diucapkan oleh hakim pengadilan pajak dalam sidang terbuka untuk umum.

Keempat, STP atas sanksi administratif berupa denda (Pasal 27 ayat (5f) UU KUP) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal putusan peninjauan kembali diterima oleh dirjen pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.