ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Lapor SPT Lewat 30 April, STP Otomatis Terbit Via Coretax?

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 05 Mei 2026 | 16.30 WIB
WP OP Lapor SPT Lewat 30 April, STP Otomatis Terbit Via Coretax?
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (5/5/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melayangkan surat tagihan pajak (STP) kepada orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh melebihi periode relaksasi pada 30 April 2026.

Sebelum melayangkan STP, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa account representative (AR) kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran terlebih dahulu. Surat teguran tersebut berfungsi untuk mengingatkan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, seperti melaporkan SPT Tahunan PPh.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, sistemnya akan kami remind lewat AR-AR," ujarnya dalam APBN Kita, Selasa (5/5/2026).

Bimo menegaskan apabila wajib pajak mengabaikan surat teguran dari kantor pajak, barulah DJP akan melayangkan STP. Nanti, STP akan muncul secara otomatis melalui akun coretax wajib pajak.

Adapun STP diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi denda atau bunga atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.

"Kalau dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari coretax sebesar Rp100.000," kata Bimo.

Sebagai informasi, DJP telah memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan khusus orang pribadi hingga 30 April 2026. Selama periode relaksasi, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi denda ataupun bunga.

Penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan dengan cara tidak menerbitkan STP. Ketentuan pemberian relaksasi bagi orang pribadi telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-55/PJ/2026.

Secara terperinci, KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi.

Pertama, penghapusan sanksi berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.

Kedua, penghapusan sanksi diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 juga diberikan perpanjangan jangka waktu sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.