Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Koperasi yang baru beroperasi dapat menyampaikan laporan keuangan secara manual.
Ketentuan tersebut dimuat dalam Permenkop UKM 2/2024. Ketentuan berlaku bagi bagi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi, KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi, serta koperasi sektor riil.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, dalam kondisi tertentu, laporan keuangan dapat disampaikan secara manual.
“Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud … terdiri atas … koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 bulan setelah melakukan kegiatan operasional,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) huruf b Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Selasa (14/5/2024).
Selain koperasi baru, ada 2 kondisi tertentu lainnya. Pertama, koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi. Kedua, keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi.
“Penyampaian laporan keuangan secara manual dalam kondisi tertentu … dilakukan melalui surat pemberitahuan beserta alasan dari pengurus koperasi kepada kementerian dan/atau dinas,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (4) Permenkop UKM 2/2024.
Nomor:................................................................................(tanggal/bulan/tahun)
Lampiran:...............................................................................
Hal: Pemberitahuan Penyampaian Laporan Keuangan secara Manual Koperasi ….
Yth. Menteri/Kepala Dinas ….
di tempat
Sehubungan dengan Koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi/Koperasi baru beroperasi kurang dari 2 (dua) bulan setelah didirikan pada tanggal …. *), maka dalam rangka menjaga kepatuhan dan akuntabilitas Koperasi …. Berikut ini kami sampaikan Laporan Keuangan periode …. secara manual, dengan rincian sebagai berikut:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan perhitungan hasil usaha;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil;**)
6. laporan sumber dan penyaluran dana zakat;**)
7. laporan sumber dan penggunaan dana Kebajikan;**) dan
8. catatan atas laporan keuangan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Pengurus Koperasi
…………………..
*) pilih sesuai dengan kondisi riil koperasi di lapangan
**) khusus koperasi syariah