SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Mei 2024 | 13.00 WIB
Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Penumpang pesawat membawa barang bawaan setibanya di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (14/4/2024). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan melarang importasi barang bekas ke dalam wilayah Indonesia. Barang bekas ini, misalnya, pakaian bekas, alat elektronik bekas, atau barang bekas lainnya. 

Semua barang bekas yang diimpor bakal masuk ke dalam larangan terbatas (lartas). Namun, jika barang bekas dibawa ke Indonesia dalam rangka masa studi atau kerja di luar negeri sudah habis, pemilik barang bisa memanfaatkan fasilitas barang pindahan. 

"Dengan fasilitas itu, jika sudah memenuhi syarat dan dokumen pendukung maka akan disetujui untuk importasi barang bekas pakai tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor," cuit contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (14/5/2024). 

Sebagai informasi, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Adapun pembebasan bea masuk atas barang pindahan diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK 28/2008.

“Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 28/2008.

Untuk diperhatikan, pembebasan bea masuk tidak berlaku atas barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. Lebih lanjut, terdapat 4 golongan WNI yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahannya.

Pertama, PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas atau belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga. Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.

Ketiga, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Keempat, WNI yang bekerja dan menetap di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus.

Perlu dicatat, ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi jika WNI ingin memanfaatkan fasilitas barang pindahan. Dokumen tersebut adalah boarding pass, paspor, sertifikat kelulusan atau surat keterangan selesai bekerja, surat pindah dari KBRI atau KJRI setempat, serta packing list atau daftar perincian barang yang sudah dilegalisasi oleh KBRI atau KJRI setempat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.