Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang mengunggah faktur pajak perlu memastikan aplikasi e-faktur yang digunakan sudah menggunakan versi ter-update. Penggunaan e-faktur yang belum update berisiko gagal upload faktur pajak.
Misalnya, gagal upload faktur pajak kode 070 dengan muncul notifikasi error ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. SPPB merupakan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. PKP memang wajib membuat faktur pajak ketika memasukkan barang dari daerah lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat.
"Silakan konfirmasi ulang dokumen SPPB terlebih dulu kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui 1500225 atau portal costumer.beacukai.go.id," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP), Senin (13/5/2024).
Jika dokumen SPPB sudah dikonfirmasi dan dipastikan sesuai maka ada langkah-langkah lain yang perlu dilakukan PKP. Pertama, pastikan e-faktur yang dipakai adalah versi ter-update.
Kedua, pada kolom dokumen pendukung, PKP perlu meng-input nomor SPPB. Contoh, jika SPPB bernomor SPPB-00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022, yang di-input adalah 00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022.
Ketiga, PKP juga dapat mencoba menggunakan mekanisme impor CSV. Buka web e-faktur pada laman http://web-efaktur.pajak.go.id, pilih menu Download CSV Prepop, pilih jenis dokumen BC 4.0.
Kemudian, extract dan buka file CSV yang telah diunduh dan input NSFP yang belum pernah digunakan pada cell A4 dan simpan. Lalu, impor file pada pada e-Faktur Desktop.
"Jika masih terkendala, Kakak dapat menghubungi KPP untuk dibantu melalui layanan sistem. Informasi kontak KPP ada di laman http://pajak.go.id/unit-kerja," kata DJP.
Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang netizen di medsos X. Sebuah akun menanyakan solusi atas kendala yang ditemuinya, yakni kegagalan upload faktur pajak dengan kode 070 selama sepekan terakhir.
"Ada yang samaan enggak ya? Dari Rabu lalu tiap upload faktur pajak kode 070 reject terus. [Keterangan reject: 10025]," tanya netizen tersebut. (sap)