SEWINDU DDTCNEWS
DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 April 2024 | 17.45 WIB
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) memberikan imbauan kepada gubernur/bupati/walikota, sekretaris daerah, serta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) agar mewaspadai adanya upaya penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemenkeu.

Imbauan disampaikan melalui surat nomor S-38/PK/2024 tertanggal 23 April 2024. Surat itu berisi tentang informasi penyelenggaraan layanan informasi pengalokasian transfer ke daerah dan kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPK.

“Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola yang baik, … dan peningkatan kewaspadaan terhadap adanya upaya penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan DJPK atau Kementerian Keuangan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi surat itu.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman tersebut, ada 5 hal yang disampaikan. Pertama, pengalokasian, insentif fiskal, serta pinjaman daerah dilakukan berdasarkan formula dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Adapun transfer ke daerah yang dimaksud meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik, hibah daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.

Kedua, seluruh layanan DJPK tidak dikenakan biaya. Seluruh pegawai DJPK berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Untuk itu, seluruh pihak dimohon untuk tidak menyampaikan pemberian apapun kepada pejabat atau pegawai DJPK.

Ketiga, DJPK mengimbau untuk berhati-hati terhadap pihak (oknum) yang mengatasnamakan DJPK ataupun Kementerian Keuangan. Oknum itu menjanjikan sesuatu mengenai penambahan alokasi, informasi mengenai dokumen/surat penyaluran terkait transfer ke daerah, insentif fiskal, pinjaman daerah dan/atau meminta imbalan/biaya pada kegiatan/layanan yang diselenggarakan oleh DJPK.

Keempat, seluruh informasi mengenai transfer ke daerah dan kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPK dapat diakses melalui laman www.djpk.kemenkeu.go.id dan akun media sosial DJPK (Instagram: @ditjenpk, Twitter: @DitjenPK, dan Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).

“Atau bisa menghubungi kami melalui Hotline Call Center DJPK pada nomor 150420, Whatsapp nomor 0811-150420-7, dan email: [email protected],” imbuh DJPK.

Kelima, pengecekan keaslian surat yang dikeluarkan oleh DJPK atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK, seluruh pihak dapat memindai QR code pada surat dengan menggunakan aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id).

“Surat dinyatakan asli, jika QR code dapat menunjukkan laman satu.kemenkeu.go.id,” jelas DJPK. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.