ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 April 2024 | 09.50 WIB
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Batas akhir pengunggahan (upload) faktur pajak elektronik atau e-faktur yang dibuat pada Maret 2024 tetap pada 15 April 2024. Lantas, bagaimana jika terlambat mengunggah?

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali faktur pajak yang tidak di-upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan, tidak akan bisa di-upload untuk memperoleh persetujuan dari DJP dan tidak dapat dilaporkan sebagai faktur pajak.

“Alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui akun media sosial X.

Dengan demikian, jika faktur pajak baru akan direkam pada April maka tanggal yang tercantum di faktur pajak adalah tanggal pada April, untuk masa pajak April.

Namun, karena tanggal dalam faktur pajak yang direkam melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut dianggap terlambat dibuat. Dengan demikian, pengusaha kena pajak (PKP) akan mendapat sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, terhadap pengusaha atau PKP tersebut, selain wajib menyetor pajak yang terutang juga dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

PKP perlu memastikan faktur pajak yang disampaikan lawan transaksi sudah mendapatkan persetujuan dari DJP. Apabila faktur pajak dari lawan transaksi tidak mendapatkan persetujuan dari DJP, faktur tersebut bukan merupakan faktur pajak.

Pembuatan Faktur Pajak

Dalam Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 disebutkan PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP wajib membuat faktur pajak tersebut untuk setiap:

  • penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
  • penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
  • ekspor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;
  • ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau
  • ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.