PP 78/2019

Ketentuan Tambahan Waktu Tax Allowance Lebih dari 5 Tahun Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 02 Desember 2019 | 18.26 WIB
Ketentuan Tambahan Waktu Tax Allowance Lebih dari 5 Tahun Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi ketentuan tambahan waktu pemanfaatan tax allowance lebih dari lima tahun. Hal ini termuat dalam beleid baru terkait tax allowance.

Dalam Peraturan Pemerintah No.78/2019 yang diteken pada pada 13 November 2019. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PP 18/2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang dan/atau daerah tertentu.

“Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif,” demikian penggalan pertimbangan terbitnya beleid ini.

Adapun kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun harus sesuai dengan beberapa ketentuan. Ada sejumlah ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah No.78/2019.

Pertama, tambahan waktu 1 tahun untuk penanaman modal di bidang dan/atau daerah tertentu yang dilakukan wajib pajak. Kedua, tambahan 1 tahun apabila penanaman modal bidang atau usaha tertentu dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan.

Selain itu, ada pula beberapa ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya. Pertama,tambahan 1 tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2. Dalam beleid sebelumnya, tahun pajaknya adalah tahun pajak ke-4.

Kedua, tambahan 1 tahun apabila menambah paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut. Sebelumnya, tambahan waktu 1 tahun itu diberikan apabila mempekerjakan minimal 500 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

Ketiga, tambahan waktu 2 tahun apabila menambah minimal 600 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan selama 4 tahun berturut-turut. Dalam beleid terdahulu, tambahan waktu 2 tahun itu bisa diperoleh jika mempekerjakan paling sedikit 1000 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

Seperti diketahui, sebelumnya, ada 145 bidang usaha yang terbagi atas 71 bidang usaha tertentu dan 74 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu. Dalam beleid baru, ada 183 bidang usaha yang terbagi atas 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

Adapun beleid ini akan mulai berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada pertengahan Desember. Pada saat beleid ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari aturan terdahulu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.