BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Beleid Tax Allowance Direvisi Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 09:35 WIB
Wah, Beleid Tax Allowance Direvisi Lagi

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi beleid insentif tax allowance. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (2/11/2019).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Beleid ini merevisi PP No.9/2016.

Dalam beleid yang berlaku mulai pertengahan Desember 2019 ini menambah bidang usaha penerima insentif. Sebelumnya, ada 145 bidang usaha yang terbagi atas 71 bidang usaha tertentu dan 74 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Sementara, dalam PP No.78/2019, ada 183 bidang usaha yang bisa menikmati insentif tax allowance. Jumlah bidang usaha tersebut terbagi atas 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu. Ada pula perluasan daerah tertentu tujuan penanaman modal.

Adapun besaran insentif yang diberikan tetap sama, yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun, dengan pengurangan masing-masing sebesar 5% per tahun.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perubahan posisi Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP). Hal ini sejalan dengan pembentukan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan di Ditjen Pajak (DJP) yang akan membantu otoritas mengoptimalkan penggunaan data.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Insentif Diperluas

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu yang bisa mendapatkan insentif tax allowance memang berkurang karena keputusan pemerintah untuk memberlakukan insentif di seluruh Indonesia.

“Kita buka semua dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Sinkronisasi

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai ketentuan tax allowance memang perlu direvisi agar lebih sejalan dengan ketentuan tax holiday. Misalnya, industri tersebut tidak memenuhi ambang batas investasi senilai Rp 100 miliar di tax holiday.

Menurutnya, industri yang berada di luar cakupan pun sebaiknya tetap diperbolehkan mengajukan tax allowance selama dapat menunjukkan bahwa industri tersebut mampu memberi nilai tambah secara ekonomi dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi.

Terkait dengan aturan teknis pengajuan, menurutnya, sudah tepat bila disamakan dengan pengajuan tax holiday melalui OSS agar cepat dan mudah. Mekanisme tersebut dapat disingkronisasi dengan pengajuan tax holiday agar industri yang tidak mendapat tax holiday otomatis langsung diarahkan ke fasilitas tax allowance.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang
  • Peningkatan Kualitas Data

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. No.176/PMK.01/2019, PPDDP menjadi bagian dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Dengan demikian, PPDDP resmi lepas dari Direktorat Teknologi dan Informasi DJP.

Menurut pemerintah, perubahan dilakukan agar ada peningkatan kualitas, akurasi, konsistensi, keamanan data, dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi. Nantinya Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada direktur yang membidangi data dan informasi perpajakan.

  • Penambahan KPP Madya

Dirjen Pajak Suryo Utomo akan menambah jumlah KPP Madya. Dia mengatakan penambahan ini berpotensi membuat ada Kanwil yang memiliki 2 KPP Madya. Sementara, Kanwil yang selama ini belum memiliki KPP Madya juga bisa dibentuk.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

"Setidaknya 80% dari penerimaan nasional bisa ditangani [dengan KPP Madya]. KPP Pratama akan kita gerakkan sedikit berbeda. Ada di situ seksi pengawasan dan seksi ekstensifikasi. Itu akan bergabung jadi satu," katanya.

  • Dana Mengendap

Kementerian Keuangan mencatat dana menganggur pemerintah daerah di rekening kas umum daerah (RKUD) per Oktober 2019 senilai Rp261 triliun. Nilai tersebut tercatat naik dari posisi periode yang sama tahun lalu senilai Rp225 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta agar pemerintahd daerah menggunakan anggaran belanja mereka, terutama yang berasal dari dana transfer. Hal ini penting untuk menggerakkan roda perekonomian di daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024