PMK 168/2023

Hitung Penghasilan Neto Pegawai Tetap, Ini Pengurang yang Dibolehkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 Maret 2024 | 13.30 WIB
Hitung Penghasilan Neto Pegawai Tetap, Ini Pengurang yang Dibolehkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2023 mengatur daftar pengurang yang diperbolehkan untuk mengurangi total penghasilan bruto pegawai tetap ketika menghitung penghasilan neto.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, yaitu penghasilan bruto dalam 1 masa pajak atau penghasilan kena pajak.

“Penghasilan kena pajak…sebesar penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP),” bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Untuk diperhatikan, penghasilan neto yang dimaksud merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan. Terdapat beberapa pengurang yang diperbolehkan bagi pegawai tetap.

Pertama, biaya jabatan. Kedua, iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja kepada:

  • dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK;
  • badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  • badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; da

Ketiga, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Besarnya biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6 juta setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan. Dalam hal pegawai tetap menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja.

Jika pegawai tetap menerima penghasilan dari pemberi kerja yang bukan pemotong pajak maka biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pegawai tetap dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan orang pribadi bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.