CORETAX SYSTEM

SPT Tahunan via Coretax, Unggah Laporan Keuangan Dibatasi Hanya 25 MB

Muhamad Wildan
Selasa, 28 Oktober 2025 | 16.00 WIB
SPT Tahunan via Coretax, Unggah Laporan Keuangan Dibatasi Hanya 25 MB
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system membatasi ukuran file portable document format (PDF) yang perlu diunggah sebagai lampiran dari SPT Tahunan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan ukuran laporan keuangan berformat PDF yang bisa diunggah oleh wajib pajak dibatasi maksimal sebesar 25 megabyte (MB), sedangkan dokumen lainnya dibatasi hanya sebesar 5 MB.

"Ada lampiran-lampiran, untuk laporan keuangan maksimal 25 MB, selain laporan keuangan adalah 5 MB," ujar Zauki dalam regular tax discussion (RTD) yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), dikutip pada Selasa (28/10/2025).

Dokumen yang ukurannya dibatasi maksimal sebesar 5 MB contohnya adalah opini audit dalam hal laporan keuangan wajib pajak diaudit, bukti potong sehubungan dengan kredit pajak luar negeri, dan bukti penanaman kembali untuk bentuk usaha tetap (BUT).

Sebagai informasi, coretax mulai digunakan untuk mengisi SPT Tahunan terhitung sejak tahun pajak 2025. Bagi wajib pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim, berarti harus menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 bagi wajib pajak badan.

Agar wajib pajak mampu mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax, DJP sudah menyediakan simulator pada laman https://spt-simulasi.pajak.go.id.

Guna mengakses simulator dimaksud, wajib pajak perlu login menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing dan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Saat ini, DJP baru menyediakan simulator SPT Tahunan wajib pajak badan. Simulator SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan diluncurkan pada bulan depan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.