JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim keluhan sejumlah wajib pajak mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) sudah ditangani atau diminimalkan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berpandangan wajib pajak sebelumnya sempat kebingungan atau bahkan keberatan. Namun, menurutnya kini mereka sudah makin teredukasi dan memahami cara kerja skema TER.
"Sebenarnya beberapa keluhan sudah bisa termitigasi dengan baik, misalnya dari beberapa profesi, kayak dokter dan segala macam, banyak sekali yang sudah paham [soal skema TER]," katanya, dikutip pada Minggu (26/10/2025).
Bimo menilai biasanya wajib pajak terbebani karena waktu atau timing pemotongan PPh Pasal 21 di awal. Dengan skema TER, pemotongan dilakukan dengan cara pemotongan tiap bulan menggunakan TER bulanan atau harian (TER harian).
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Pada akhir tahun nanti, TER resmi diimplementasikan selama 2 tahun. Sejalan dengan itu, DJP akan mengevaluasi efektivitas kebijakan TER yang digunakan untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21.
"Evaluasinya, akhir tahun kita akan reviu. Kan sudah 2 tahun ya kebijakan ini berjalan, nanti kita akan reviu," tutur Bimo.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023, serta aturan teknisnya dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.
Beleid itu mengatur TER PPh Pasal 21 terdiri atas 2 jenis, yaitu tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Terdapat 3 kategori TER bulanan, yaitu kategori A, B dan C. Sementara itu, TER harian diterapkan secara khusus untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan, dengan jumlah penghasilan bruto sampai dengan Rp2,5 juta per hari.
Kemudian, tarif umum PPh yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) ditetapkan secara progresif. Ini berdasarkan pada lapisan penghasilan kena pajak. (rig)
