KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pedagang Thrift Masih Ngeyel Soal Balpres, Purbaya Bakal Lakukan Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 28 Oktober 2025 | 15.45 WIB
Pedagang Thrift Masih Ngeyel Soal Balpres, Purbaya Bakal Lakukan Ini
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pedagang menata pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/10/2025). ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/fzn/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal menindak tegas para importir balpres, serta pedagang pakaian bekas yang masih mengeyel dan tidak tertib.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pedagang pakaian bekas atau toko thrift yang menolak untuk mengikuti peraturan juga akan ditindak. Menurutnya, penolakan dari pedagang justru memudahkan kinerja pihak Kementerian Keuangan.

"Siapa yang menolak saya tangkap duluan. Kalau pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan. Berarti dia pelakunya, jadi clear," katanya, dikutip pada Selasa (28/10/2925).

Purbaya menjelaskan balpres atau pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 40/2022.

Beleid itu menyatakan pakaian bekas dan barang bekas lainnya yang tergolong dalam pos tarif 6309 merupakan barang yang dilarang impornya.

Sejalan dengan itu, Purbaya akan memperketat pengawasan di pelabuhan guna mencegah masuknya impor balpres ke pasar dalam negeri. Selain itu, importir balpres juga akan di-blacklist sehingga tidak dapat mengimpor barang dari luar negeri lagi ke depannya.

Kendati demikian, Kemenkeu juga tidak akan melakukan razia ke pasar tradisional, tempat toko-toko thrift beroperasi. Menurutnya, petugas DJBC akan mengawasi lalu lintas keluar atau masuknya barang-barang di perbatasan.

“Kami enggak akan razia ke pasarnya, cuma di pelabuhan saja. Nanti suplainya [pakaian bekas] juga akan otomatis berkurang. Harusnya sih pelan-pelan semuanya habis. Saya harap mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri, UMKM kita lha," ujar Purbaya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.