Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 secara lebih awal.
DJP menjelaskan SPT Tahunan dapat disampaikan melalui berbagai saluran. Namun demikian, DJP menyarankan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya tersebut melalui saluran elektronik sehingga lebih mudah dan praktis.
"#KawanPajak bisa menggunakan beragam saluran elektronik untuk melaporkan SPT Tahunan," jelas DJP dalam akun X @DitjenPajakRI, dikutip pada Rabu (7/2/2024).
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan melalui e-form dapat dilakukan untuk formulir 1771, 1770, dan 1770S. Apabila memilih e-form, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan melalui PC atau laptop, serta menggunakan aplikasi Adobe Reader 32bit.
Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dapat dilakukan untuk formulir 1770S dan 1770SS. Tidak hanya PC dan laptop, penyampaian SPT Tahunan dengan e-filing juga dapat dilakukan melalui ponsel secara online tanpa perlu install aplikasi apapun.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
"Laporkan sekarang sebelum 31 Maret 2024," sebut DJP.
Hingga 31 Januari 2024, sudah terdapat 2,18 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023. Meski mayoritas secara online, masih ada 56.700 SPT Tahunan 2023 yang disampaikan secara manual. (rig)