Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews ā Pemerintah memperkuat persyaratan untuk menjadi Mitra Utama (Mita) Kepabeanan.Ā Penguatan itu dilakukan dengan menambahkan beberapaĀ syarat baruĀ agarĀ eksportir atau importirĀ dapat ditetapkan sebagai MITA KepabeananĀ dalamĀ PMK 128/2023.
Salah satu kriteria baru yang dipersyaratkan adalah eksportir atau importir harus memiliki pegawai yang ahli kepabeanan. Syarat ini sebelumnya belum diatur dalam ketentuan terdahulu, yaitu PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.
āUntuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, importir dan/atau eksportir harus ... memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat ... ,ā bunyi Pasal 3 huruf f, dikutip pada Kamis (1/2/2024).
Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat yangĀ diterbitkan oleh badanĀ pelaksanaĀ pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. Selain mensyaratkan adanya pegawai yang ahli kepabeanan, PMKĀ 128/2023Ā juga menambahkan setidaknya 3 syarat baru lainnya.
Pertama,Ā Ā memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Opini laporan keuangan tersebut berdasarkan pada hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan eksportir atau importir dalam 2 tahun terakhir.
Kedua,Ā memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang memadai. SPI tersebut paling sedikit meliputi adanyaĀ struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan.
Kemudian,Ā SPI tersebut juga mencakupĀ prosedur pengurusan perizinan dariĀ kementerian/lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan.Ā Lalu,Ā SPI tersebut juga sudah mengatur soal prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan.
Terakhir, SPI tersebut juga memuatĀ prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor. Dengan demikian, SPI yang dimiliki eksportir atau importir paling sedikit telah mencakup 4 hal tersebut.
Ketiga, berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha. Sebelumnya, PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 hanya mensyaratkan untuk eksportir atau importir mempunyai bidang usaha (nature of business) yang jelas dan spesifik.
MelaluiĀ Ā PMK 128/2023, pemerintah juga mempertegas syarat adanya kegiatan importir dan/atau ekspor.Ā Eksportir atau importirĀ kiniĀ dapat ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan sepanjang terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 bulan terakhir.
Sebagai informasi, Mita Kepabeanan adalahĀ importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.Ā Perusahaan yang ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus.
Namun, penetapan perusahaan sebagai Mita Kepabeanan tidak sembarangan. Sebab, penetapan tersebut hanya diberikan terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan.Ā Perincian persyaratan agar eksportir atau importir dapat ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat disimak dalam Pasal 3 PMK 128/2023.
Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, AEO sedikit berbeda dengan MitaĀ Kepabeanan. Perbedaan paling mencolok di antara keduanya adalah untuk menjadiĀ AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedangkanĀ Mita Kepabeanan merupakan penunjukan/penetapanĀ dari DJBC. (sap)