Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan formasi khusus yang disiapkan untuk langsung bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan formasi khusus tersebut tidak hanya disiapkan untuk Otorita IKN saja, tetapi juga seluruh unsur pemerintah pusat yang berpindah ke IKN sesuai tahapannya masing-masing.
"Presiden meminta agar kami juga menyiapkan formasi kebutuhan bagi fresh graduate, bukan saja untuk Otorita IKN, tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga (K/L) yang akan pindah ke IKN," katanya dikutip dari situs web Kementerian PAN-RB, Jumat (26/1/2024).
Secara umum, Kementerian PANRB bertugas memetakan jumlah ASN yang dipindah ke IKN dari setiap instansi serta menyiapkan jumlah kebutuhan ASN, baik dari ASN yang sudah ada maupun yang akan direkrut.
ASN yang bekerja di IKN akan disiapkan sehingga fungsi pemerintahan di ibu kota baru tersebut dapat langsung berjalan secara optimal.
"Tentu kami koordinasi dengan K/L juga berapa sesungguhnya yang diperlukan bagi talenta-talenta unggul yang akan dipilih oleh K/L untuk langsung berkantor di IKN," ujar Anas.
Nanti, jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang tersedia.
"Kami juga menyiapkan beberapa skenario, mulai dari skenario ideal hingga skenario bertahap," tutur Anas.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan draf rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pemindahan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri ke IKN.
Penetapan ASN yang pindah ke IKN dilakukan dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan, kinerja, hasil penilaian potensi, asal daerah ASN, pejabat struktural, ataupun perintah atasan langsung. ASN yang berkinerja tinggi juga akan diprioritaskan untuk pindah ke IKN terlebih dahulu.
"Penilaian ASN dan pegawai lembaga negara independen (LNI)…mempertimbangkan…ASN dan pegawai LNI dengan kinerja tertinggi diprioritaskan untuk dipindah terlebih dahulu," bunyi Pasal 14 ayat (3) draf rancangan peraturan presiden. (rig)