BERITA PAJAK HARI INI

Minimal Tarif 40% Pajak Hiburan Karaoke hingga Spa, Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Januari 2024 | 08.57 WIB
Minimal Tarif 40% Pajak Hiburan Karaoke hingga Spa, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memberi penjelasan tentang ketentuan tarif minimal 40% pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dalam UU HKPD. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (17/1/2024).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan tarif minimal sebesar 40% ditetapkan karena perlunya pengendalian atas konsumsi kelima jasa hiburan tersebut.

“Hiburan tertentu tadi pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, untuk memberikan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk memberikan tarif batas bawahnya," katanya.

Selain itu, menurut Lydia, penetapan tarif minimal juga diperlukan untuk mencegah timbulnya persaingan tarif PBJT jasa hiburan antardaerah. "Mengapa? Untuk mencegah penetapan tarif yang race to the bottom," ujarnya.

Untuk jasa hiburan dan kesenian yang dikonsumsi masyarakat umum, tarif PBJT atas jasa tersebut ditetapkan maksimal 10%. Tarif tersebut sudah lebih rendah ketimbang tarif pajak hiburan dalam UU 28/2009 tentang PDRD yang maksimal sebesar 35%.

Selain mengenai tarif PBJT untuk atas hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, ada pula ulasan terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Sejalan dengan Tren Tarif Pajak Hiburan yang Berlaku Selama Ini

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia mengatakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa sudah sejalan dengan tren tarif pajak hiburan saat UU 28/2009 tentang PDRD masih berlaku.

DJPK mencatat 177 pemda dari total 436 pemda mengenakan pajak hiburan dengan tarif sebesar 40% hingga 75%. Tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa ditetapkan sejalan dengan rata-rata tersebut.

"Jadi kalau melihat praktik, beberapa daerah sudah menerapkan 40%. Jadi bagi daerah ini bukan sesuatu yang baru," tutur Lydia.

Dia pun berharap pemberlakuan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dapat meningkatkan local taxing power dan kemandirian fiskal daerah. (DDTCNews)

Ruang Pengurangan Pajak Hiburan

Menurut Kemenkeu, pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PBJT atas jasa hiburan bila dirasa perlu. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan pemberian insentif fiskal telah diakomodasi oleh UU HKPD dan PP 35/2023.

"Ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Jadi ini kewenangan kepala daerah," ujar Lydia.

Fasilitas dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak bisa diberikan secara individual berdasarkan pada permohonan wajib pajak ataupun diberikan secara massal kepada seluruh wajib pajak yang bergerak pada sektor tersebut.

Dengan demikian, kepala daerah bisa memberikan fasilitas sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial serta prioritas daerahnya masing-masing. "Misalnya, saat itu daerahnya berfokus menarik wisatawan masuk. Silakan diatur pengurangannya," ujar Lydia. (DDTCNews)

Pemotongan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PMK 168/2023, peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.

“PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi peserta kegiatan … dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (4) PMK 168/2023.

Adapun dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah.

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf f PMK 168/2023, imbalan kepada peserta kegiatan dapat berupa uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghargaan; dan imbalan sejenis. Simak ‘Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan PMK 168/2023’. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.