PMK 71/2025

PPN DTP Penerbangan Natal, Tiket Baru Bisa Dibeli Pekan Depan

Muhamad Wildan
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17.00 WIB
PPN DTP Penerbangan Natal, Tiket Baru Bisa Dibeli Pekan Depan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi. Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/3/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - PPN atas tiket pesawat dalam negeri kelas ekonomi periode Natal 2025 dan tahun baru 2026 bakal ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% hanya bila tiket tersebut dibeli pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Bila tiket pesawat dibeli di luar periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 71/2025, pembelian tiket tidak memperoleh fasilitas PPN DTP meski penerbangan dilakukan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 71/2025, dikutip pada Sabtu (18/10/2025).

Penyerahan jasa penerbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) bakal dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, yakni sebesar 12% dari dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Adapun DPP nilai lain tersebut adalah sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Dengan demikian, agar masyarakat bisa memperoleh tiket pesawat dengan PPN DTP sebesar 6% untuk periode libur Natal 2025 dan tahun baru 2026, masyarakat perlu menunda pembelian tiket pesawat hingga Rabu (22/10/2025).

PMK 71/2025 telah diundangkan pada 15 Oktober 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

Sebagai informasi, pemerintah telah beberapa kali memberikan fasilitas PPN DTP atas pembelian tiket pesawat. Pada tahun ini, fasilitas PPN DTP juga sempat diberlakukan atas penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April 2025 serta pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.