JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan tengah menjajaki kolaborasi dengan pusat bantuan hukum World Trade Organization (WTO), yaitu Advisory Centre on WTO Law (ACWL).
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul mengatakan penjajakan ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan pengamanan perdagangan Indonesia melalui kolaborasi dengan organisasi internasional di bawah naungan WTO.
"Kolaborasi dengan ACWL menjadi langkah strategis Indonesia meningkatkan pengamanan perdagangan untuk produk-produk kita," katanya, dikutip pada Sabtu (18/10/2025).
Reza mengatakan terdapat peningkatan penggunaan instrumen trade remedies dalam perdagangan internasional. Dilihat dari jumlah kasus trade remedies yang ada, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag RI sedang menangani 41 kasus.
Dia menjelaskan negara-negara mitra dagang juga tengah memperkuat kebijakan trade remedies dengan memasukkan isu subsidi transnasional dan anti-circumvention. Dalam menghadapi ini, Indonesia dituntut untuk dapat mempertahankan akses pasar ekspor Indonesia, salah satunya melalui penyampaian sanggahan kepada negara penuduh.
"Kolaborasi dengan ACWL diharapkan dapat membantu peningkatan kapasitas dalam penyusunan dokumen pembelaan," ujarnya.
ACWL merupakan organisasi internasional independen di bawah naungan WTO yang memiliki mandat untuk memberikan bantuan hukum dan pengembangan kapasitas bagi negara berkembang dan kurang berkembang.
Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kemendag Farid Amir menyebut kolaborasi dengan ACWL ini diharapkan dapat dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pemberian opini hukum terkait hambatan ekspor yang sedang dihadapi Indonesia.
"Kerja sama dengan ACWL dapat ditingkatkan, mengingat ACWL memiliki layanan dalam bentuk opini hukum terhadap kebijakan perdagangan Indonesia maupun kebijakan negara mitra dagang," katanya. (dik)