DDTC - IBS Taxpreneur

Hadir di Bali, DDTC Bekali WP Soal Pelaporan SPT Tahunan Era Coretax

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12.11 WIB
Hadir di Bali, DDTC Bekali WP Soal Pelaporan SPT Tahunan Era Coretax
<p>Specialist DDTC Consulting <a href="https://ddtc.co.id/en/about/our-people/alfadella-octaviana-duraini_05312" target="_blank">Alfadella Octaviana Duraini</a>&nbsp;saat mengisi&nbsp; seminar pajak dan bisnis expo bertajuk <strong><em>SMARTAX AI: Scale-Up Bisnis di Era Coretax dan AI</em></strong> yang diselenggarakan di Denpasar, Bali pada Sabtu (18/10/2025).&nbsp;</p>

DENPASAR, DDTCNews - Profesional DDTC turut hadir dalam seminar pajak dan bisnis expo bertajuk SMARTAX AI: Scale-Up Bisnis di Era Coretax dan AI yang diselenggarakan di Denpasar, Bali pada Sabtu (18/10/2025).

Dari 4 sesi yang ada, salah satunya diisi oleh Specialist DDTC Consulting Alfadella Octaviana Duraini. Di hadapan ratusan peserta, Alfadella mengulas topik berjudul Critical Issues Pelaporan SPT Tahunan Pasca Coretax.

"Dengan adanya digitalisasi administrasi pajak melalui coretax, wajib pajak badan perlu menyiapkan diri agar bisa memenuhi pelaporan SPT Tahunan dengan baik dan benar nantinya," ujar Alfadella membuka sesinya.

Alfadella mengawali paparannya dengan menjelaskan konsep dasar mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan. Dalam bagian ini, dirinya mengingatkan kembali pengertian penghasilan, biaya yang dapat dibiayakan dan tidak dapat dibiayakan, biaya terkait dengan natura, hingga kompensasi kerugian.

"Selain itu, penting bagi wajib pajak badan untuk memahami perubahan terkait alur pengisian SPT yang semula dari lampiran ke induk, tapi setelah era coretax dari induk ke lampiran dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan terlebih dahulu lalu baru ke lampiran," jelas Alfadella.

Secara teknis administrasi, ada beberapa perubahan penting dalam pelaporan SPT PPh badan era coretax. Antara lain, nama dan jumlah SPT PPh badan yang sebelumnya hanya 2 yaitu 1771 rupiah dan 177 $ sekarang berubah mejadi 4 jenis formulir.

Keempat jenis formulir itu, antara lain SPT Tahunan PPh badan rupiah, SPT Tahunan PPh badan migas rupiah, SPT Tahunan PPh badan dolar AS, dan SPT Tahunan PPh badan migas dolar AS. Ini berlaku mulai tahun pajak 2025.

Seminar yang berlangsung selama 2 hari, Sabtu-Minggu, 18-19 Oktober 2025 ini digelar oleh IBS Consulting yang berkolaborasi dengan DDTC.

Seminar ini merupakan rangkaian acara IBS Taxpreneur yang dirancang untuk memberikan wawasan mendalam dan praktik mengenai topik-topik yang sangat relevan dengan perkembangan dunia bisnis dan keuangan saat ini.

Selain itu, IBS Taxpreneur juga diadakan untuk mempertemukan profesional dari sektor keuangan, hukum, teknologi informasi, pajak, hingga bisnis sehingga dapat berbagai pengetahuan, pengalaman dan solusi terkini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
La ansa
baru saja
Pakai eSPT saja pak.