Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang meminta dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file) dari wajib pajak dalam rangka melaksanakan pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan.
Merujuk pada Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, wajib pajak harus memenuhi permintaan dari DJP tersebut maksimal dalam waktu 1 bulan.
"Wajib pajak wajib menyampaikan dokumen penentuan harga transfer paling lama 1 bulan sejak disampaikan permintaan…dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan," bunyi pasal 34 ayat (2), dikutip pada Jumat (12/1/2024).
Jika tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam pasal 34 ayat (2) tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal master file dan local file diminta oleh DJP untuk keperluan selain untuk pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan maka wajib pajak harus menyampaikan dokumen-dokumen tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, terdapat 3 dokumen yang harus disiapkan wajib pajak dalam rangka menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) yakni master file, local file, dan laporan per negara atau country-by-country reporting (CbCR).
Master file dan local file harus sudah tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan CbCR harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Ketika melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus mencantumkan ikhtisar dari master file dan local file sebagai lampiran dari SPT tahunan yang bersangkutan. Adapun CbCR harus disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan tahun pajak berikutnya.
PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal itu. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya, yaitu PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)