JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat maraknya penggunaan deposit pajak turut menjadi salah satu sebab kontraksi penerimaan seluruh jenis pajak hingga Oktober 2025.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi penerimaan untuk sektor pajak lainnya mencapai Rp246,33 triliun. Dari jumlah itu, deposit pajak menyumbang sekitar Rp70 triliun.
"Deposit di dalam jenis pajak lainnya ini ada sekitar Rp70 triliunan yang belum didistribusikan ke jenis pajak masing-masing, sehingga minus-minus tuh," katanya, dikutip pada Rabu (26/11/2025).
Contoh, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 hingga Oktober 2025 turun 16% dengan realisasi senilai Rp173,79 triliun. Menurut Yon, kontraksi ini disebabkan oleh deposit yang belum dipindahbukukan ke PPh Pasal 21 dan dampak dari implementasi tarif efektif rata-rata.
Bila dinormalisasi, lanjutnya. PPh Pasal 21 sesungguhnya bertumbuh sebesar 3,6%. "Ketika wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, deposit akan dipindahbukukan ke jenis pajak. Dia sudah kita catat sebagai penerimaan, tetapi tempatnya belum di rumahnya," ujar Yon.
Selain karena deposit, kontraksi penerimaan pajak juga disebabkan oleh tingginya restitusi pada tahun ini. Realisasi restitusi hingga Oktober 2025 mencapai Rp340,52 triliun, tumbuh 36,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Secara terperinci, restitusi PPh badan tercatat mencapai Rp93,8 triliun dengan pertumbuhan sebesar 80%. Sementara itu, restitusi PPN mencapai Rp238,86 triliun dengan pertumbuhan sebesar 23,9%.
Akibatnya, realisasi penerimaan PPh badan hingga Oktober 2025 mencapai Rp237,59 triliun, turun 9,6%. Adapun realisasi penerimaan dari PPN dalam negeri mencapai Rp277,63 triliun, turun 25,6%. (rig)
