CORETAX SYSTEM

DJP Diminta Tindak Situs Palsu Coretax yang Bertebaran

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 26 November 2025 | 12.30 WIB
DJP Diminta Tindak Situs Palsu Coretax yang Bertebaran
<p>Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. (foto: <em>Dok/Andri/dpr.go.id</em>)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Ditjen Pajak (DJP) menindak situs-situs palsu coretax.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai munculnya situs palsu coretax bakal membawa risiko serius. Terlebih, coretax merupakan sistem baru dan banyak masyarakat yang belum familier dengan situs tersebut.

"Karenanya, DJP perlu segera menindak temuan tersebut. Selain itu, kita perlu bentengi masyarakat dengan literasi dan edukasi yang memadai supaya terhindar dari berbagai kejahatan di ruang digital," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (26/11/2025).

Puteri menegaskan edukasi dan sosialisasi mengenai coretax kepada wajib pajak merupakan kunci penting agar masyarakat terhindar dari aksi penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Menurutnya, wajib pajak perlu mewaspadai situs palsu coretax yang bertebaran. Sejauh ini, DJP telah menemukan banyak situs bodong yang mengatasnamakan coretax seperti coretaxonline.com, coretaxpelayananonline.com, dan pajakonline-coretaxonline.

Perlu diperhatikan, situs resmi coretax hanya ada satu, yaitu coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian, situs resmi dari otoritas pajak juga cuma memiliki satu domain, yakni pajak.go.id.

Selain domain resmi di atas, dapat dipastikan situs-situs yang bertebaran di internet merupakan tiruan yang sengaja dibuat untuk mencuri data dan uang wajib pajak. Itu sebabnya, masyarakat perlu waspada dan peka terhadap modus penipuan menggunakan coretax.

Lebih lanjut, Puteri juga menyoroti masih minimnya jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax. Dia mengingatkan periode pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 sudah di depan mata, yakni dimulai 1 Januari 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu pun mengingatkan DJP masih punya pekerjaan rumah untuk mempercepat aktivasi akun coretax, mengingat pelaporan SPT tahun akan menggunakan coretax.

"Padahal, untuk Lapor SPT tahun 2025, DJP menyebut nantinya akan mulai menggunakan coretax. Karenanya, proses edukasi kepada wajib pajak perlu terus ditingkatkan," imbau Puteri.

Perlu diketahui, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax untuk menyampaikan SPT Tahunan. Kemudian, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik yang akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik pada SPT.

DJP mencatat baru 3,32 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax. Angka ini setara 22,53% dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,78 juta wajib pajak.

Wajib pajak yang mengaktivasi akun terdiri atas 572.012 wajib pajak badan, dan 2,75 juta wajib pajak orang pribadi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.