SURVEI SINGKAT DDTCNEWS

Bagikan Pengalamanmu Saat Aktivasi Akun Coretax, Raih Hadiah Rp2 Juta!

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 November 2025 | 13.30 WIB
Bagikan Pengalamanmu Saat Aktivasi Akun Coretax, Raih Hadiah Rp2 Juta!

JAKARTA, DDTCNews - Sebentar lagi, mulai 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh bagi orang pribadi untuk tahun pajak 2025 akan sepenuhnya menggunakan coretax system. Karenanya, wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa aspek teknis administrasi.

Ada 2 hal utama yang perlu dilakukan wajib pajak. Pertama, melakukan aktivasi akun coretax system. Kedua, membuat kode otorisasi atau sertifikasi elektronik (sertel).

Perlu dipahami, akun yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak ibarat kunci untuk menggunakan seluruh fitur pada portal wajib pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Selanjutnya, dalam penandatanganan SPT Tahunan, wajib pajak memerlukan sertifikat elektronik.

Dua hal itulah yang perlu segera dipenuhi oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan via coretax system. Apabila aktivasi akun dan pembuatan sertel sudah dilakukan, wajib pajak bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di coretax system.

Dalam rangka menyambut pemanfaatan penuh coretax system, DDTCNews menggelar survei singkat yang isinya menggali pengalaman wajib pajak orang pribadi dalam menggunakan coretax system, khususnya saat melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi. Karenanya, survei singkat ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP.

Isi survei ini dan bagikan pengalaman Anda saat menggunakan coretax system. Boleh juga dengan memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan coretax system ke depannya. Sebanyak 10 responden terpilih akan memperoleh hadiah berupa uang tunai senilai total Rp2 juta, masing-masing memperoleh Rp200 ribu (pajak ditanggung pemenang).

Yuk, segera ikuti survei singkat ini melalui tautan berikut ini:
https://link.ddtc.co.id/surveyddtcnews2025coretax

Periode pengisian survei singkat akan ditutup pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Rabu, 3 Desember 2025. Keputusan tim redaksi dalam memilih pemenang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.