Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aturan tentang penggunaan taruf efektif dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 resmi terbit, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Keluarnya beleid ini menjadi topik yang paling banyak disorot netizen selama pekan terakhir 2023.
Merujuk pada bagian pertimbangan dari PP tersebut, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 diperbarui dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya.
"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP," bunyi bagian penjelasan dari PP 58/2023.
Secara umum, tarif efektif PPh Pasal 21 terdiri atas 2 jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan terdiri dari 3 kategori (kategori A, B, dan C) yang ditentukan berdasarkan PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Berapa saja besaran tarifnya? Simak artikel lengkapnya, 'Aturan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Terbit, Berlaku Mulai 1 Januari 2024'.
Merujuk pada lampiran PP 58/2023, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari sampai dengan November. Untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
"Tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif berdasarkan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 58/2023.
Seperti apa contoh perhitungan tarif efektif PPh 21? Simak artikel lengkapnya, 'Tarif Efektif PPh 21 Berlaku Tahun Depan, Begini Contoh Pemotongannya'.
Selain informasi mengenai penerapan tarif efektif PPh Pasal 21, ada juga sejumlah topik lain yang menarik untuk disimak kembali. Di antaranya, pemesanan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) 2024, pencetakan Kartu Izin Praktik (KIP) konsultan pajak, hingga update tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kring Pajak menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) saat ini sudah bisa meminta nomor seri faktur pajak untuk tahun pajak 2024.
Pernyataan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menjelaskan bahwa nomor seri faktur pajak (NSFP) tahun pajak 2024 sudah bisa diminta terhitung sejak bulan ini.
"Untuk permintaan NSFP 2024 sudah bisa dimintakan pada bulan Desember 2023. Silakan bisa mengajukan permintaan NSFP melalui e-Nofa," cuit contact center DJP.
DJP memerinci tata cara pemberian fasilitas pengecualian PPh final atas penghasilan dari jual beli atau pengalihan hak atas tanah dan/bangunan (PHTB).
Tata cara pengecualian PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023 dalam rangka meningkatkan pelayanan, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.
"Pengecualian ... diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya," bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-8/PJ/2023.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak akan menerbitkan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak dalam bentuk fisik terhitung sejak 1 Januari 2024.
Kementerian Keuangan menyebut konsultan pajak yang membutuhkan KIP dalam bentuk fisik dapat mengajukan permohonan pencetakan ke PPPK paling lambat 31 Desember 2023.
"Layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023," bunyi Pengumuman Nomor PENG-12/PPPK/2023.
DJP meminta wajib pajak bersiap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III Siti Rahayu mengatakan wajib pajak orang pribadi karyawan dapat segera meminta bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja. Pasalnya, bukti potong tersebut diperlukan untuk mengisi SPT Tahunan 2023.
"Untuk yang karyawan, mungkin Januari itu sudah sudah mulai meminta bukti potongnya ke bendahara, sudah dibuatkan atau enggak," katanya.
Pemerintah merilis PMK 143/2023 yang mengatur ulang ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak rokok.
PMK 143/2023 di antaranya menegaskan pajak rokok juga dikenakan atas rokok elektrik. Adapun tarif yang dikenakan adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran tarif tersebut sama seperti tarif pajak rokok dalam ketentuan terdahulu.
"Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rokok elektrik," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 143/2023. (sap)