KEPATUHAN PAJAK

Jelang Musim Lapor SPT Tahunan, Pegawai Perlu Minta Bukti Potong Pajak

Dian Kurniati
Kamis, 28 Desember 2023 | 13.00 WIB
Jelang Musim Lapor SPT Tahunan, Pegawai Perlu Minta Bukti Potong Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak bersiap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III Siti Rahayu mengatakan wajib pajak orang pribadi karyawan dapat segera meminta bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja. Pasalnya, bukti potong tersebut diperlukan untuk mengisi SPT Tahunan 2023.

"Untuk yang karyawan, mungkin Januari itu sudah sudah mulai meminta bukti potongnya ke bendahara, sudah dibuatkan atau enggak," katanya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Rahayu mengatakan pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan itu tertuang dalam PER-16/PJ/2016, yang menyatakan pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Pada wajib pajak orang pribadi, jenis SPT Tahunan yang dapat diisi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Kemudian, SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Adapun SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim III Nurul Armylia menyarankan wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan. Dalam hal ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online yakni melalui e-filing atau e-form.

"Please, kalau karyawan sudah dapat bukti potong, langsung lapor saja," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.