ADMINISTRASI PAJAK

PKP Bisa Minta Nomor Seri Faktur Pajak 2024 Mulai Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Desember 2023 | 12:00 WIB
PKP Bisa Minta Nomor Seri Faktur Pajak 2024 Mulai Bulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) saat ini sudah bisa meminta nomor seri faktur pajak untuk tahun pajak 2024.

Pernyataan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menjelaskan bahwa nomor seri faktur pajak (NSFP) tahun pajak 2024 sudah bisa diminta terhitung sejak bulan ini.

"Untuk permintaan NSFP 2024 sudah bisa dimintakan pada bulan Desember 2023. Silakan bisa mengajukan permintaan NSFP melalui e-Nofa," cuit Kring pajak melalui akun X @kring_pajak, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Sementara itu, NSFP tahun pajak 2023 yang masih tersisa tidak perlu dikembalikan kepada kantor pelayanan pajak (KPP). PKP cukup menghapus NSFP yang tidak terpakai tersebut melalui aplikasi e-faktur.

Pengembalian NSFP kepada KPP sudah tidak diperlukan mengingat ketentuan tersebut sudah dihapus melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Sebagai informasi, NSFP merupakan nomor seri yang diberikan kepada PKP untuk penomoran faktur pajak. NSFP diberikan berdasarkan permintaan oleh PKP baik secara elektronik maupun secara langsung di KPP tempat PKP dikukuhkan.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Bagi PKP yang baru dikukuhkan, jumlah NSFP yang diberikan adalah sejumlah yang diminta atau paling banyak 75 NSFP. Bagi PKP lama, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP juga dibatasi maksimal sebanyak 75 NSFP.

Namun, PKP lama bisa meminta lebih dari 75 NSFP bila faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak. Bagi PKP ini, jumlah NSFP yang dapat diminta adalah 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI