Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengunjungi Universitas Andalas, November lalu. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka koordinasi perpanjangan kesepakatan bersama Tax Center Universitas Andalas.
Adapun masa berlaku kesepakatan bersama tersebut akan habis pada Februari 2024. Selain membahas tentang perpanjangan kesepakatan bersama, tim Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga membahas mengenai revitalisasi peran Tax Center Universitas Andalas.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Marihot Pahala Siahaan berharap pertemuan ini dapat meningkatkan sinergi antara Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dan Universitas Andalas dalam upaya mewujudkan generasi muda yang sadar pajak.
“Selama ini sudah terjalin kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dan Universitas Andalas. Beberapa kali kita hadir dalam kuliah umum perpajakan yang diadakan oleh Universitas Andalas,” ujar Marihot, sebagaimana dikutip pada Jumat (8/12/2023).
Tax center, sambung Marihot, adalah pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan. Menurutnya, tax center mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan hak dan kewajiban perpajakan.
Berselang 2 hari kemudian, tim Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga menyambangi Universitas Bung Hatta. Kunjungan tersebut juga dimaksudkan untuk melakukan koordinasi perpanjangan kesepakatan bersama tax center.
Marihot menyebut koordinasi itu bertujuan untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam bidang perpajakan, mendorong kemandirian tax center, dan memberdayakan perguruan tinggi untuk melaksanakan fungsi pengabdian masyarakat.
Sebagai informasi, tax center adalah suatu lembaga yang ada di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan, di lingkungan perguruan tinggi serta masyarakat. (sap)